Jakarta (DMS) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan lebih awal, yaitu pada 6 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat itu juga dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Tito menjelaskan, pelantikan segera bagi kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK bertujuan menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan.
“Opsi pertama adalah pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025,” kata Tito.
Menurutnya, percepatan pelantikan penting untuk stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan keamanan, serta untuk mendukung implementasi program strategis nasional sesuai visi-misi kepala daerah definitif.
Usulan Pelantikan:
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari 2025
Opsi 2: 17 April 2025
Bupati/Wali Kota:
Opsi 1: 10 Februari 2025
Opsi 2: 21 April 2025.DMS/AC