Denpasar (DMS) – Margriet Christina Megawe, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, pada 2015, meninggal dunia karena gagal ginjal kronis.
“Kami sudah menyerahkan jenazahnya kepada pihak keluarga, yaitu anaknya,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, di Badung, Bali, Sabtu (tanggal).
Margriet meninggal dunia di salah satu rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif akibat gagal ginjal kronis stadium lima. Selama ini, ia rutin menjalani cuci darah dua kali seminggu.
Pihak lapas memastikan kondisi kesehatan Margriet terus dipantau selama berada di dalam lapas. Dokter Lapas Perempuan Kerobokan, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menjelaskan bahwa Margriet mulai menjalani perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pengawasan petugas lapas.
“Kami juga memastikan pemulasaraan jenazahnya sesuai prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman,” tambah Andiyani.
Margriet Christina Megawe divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 12 Februari 2016 atas pembunuhan berencana terhadap Angeline, anak angkatnya yang berusia delapan tahun.
Kasus ini menyita perhatian publik pada Mei 2015 setelah Angeline dilaporkan hilang di sekitar rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Beberapa waktu kemudian, jasad Angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Margriet. Kondisinya memilukan, terikat tali, memeluk boneka, dan terbungkus selimut.
Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay, pekerja di rumah tersebut, atas keterlibatannya dalam penguburan jasad Angeline. Agustay divonis 10 tahun penjara oleh PN Denpasar.
“Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” tutup Andiyani.DMS/AC