Ambon, Maluku (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengapresiasi peran media massa dalam mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Apresiasi Media Massa 2025 yang digelar di Kantor OJK Maluku, Ambon, Kamis (18/12/2025).
Kepala OJK Maluku, Andi Yusuf, mengatakan media memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan OJK dan masyarakat, khususnya di tengah kompleksitas sektor jasa keuangan saat ini.
“Media adalah mitra strategis OJK dalam menyampaikan informasi kebijakan kepada masyarakat. Peran media sangat penting agar pesan edukasi keuangan dapat dipahami secara luas dan tepat,” ujar Andi Yusuf.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 sektor jasa keuangan di Maluku menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari transformasi digital, perlindungan konsumen, hingga maraknya investasi dan pinjaman ilegal. Oleh karena itu, edukasi literasi keuangan dinilai harus terus diperkuat, terutama di wilayah kepulauan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kami terus mendorong penguatan literasi keuangan, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah 3T, agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi dan pinjaman ilegal,” tambahnya.
OJK Maluku mencatat, sepanjang 2025 telah menjangkau hampir 100 ribu masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi keuangan di 11 kabupaten/kota di Maluku, baik secara luring maupun daring.
Andi Yusuf berharap insan pers dapat berperan sebagai duta literasi keuangan bagi masyarakat.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu masyarakat memahami produk keuangan yang aman dan legal, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik ilegal, khususnya bagi pelaku usaha mikro di sektor perikanan dan pertanian,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, staf OJK Maluku Andi Baiz turut memaparkan tugas dan fungsi OJK, termasuk pengenalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta upaya kewaspadaan terhadap investasi dan pinjaman ilegal.
“OJK merupakan lembaga independen yang memiliki tugas mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen jasa keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,” jelas Andi Baiz.
Pada akhir kegiatan, OJK Maluku menetapkan delapan media sebagai media terproduktif dalam pemberitaan sektor jasa keuangan sepanjang 2025, salah satunya Radio DMS Ambon.DMS











