Namlea, Buru (DMS) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menyelidiki penggunaan dana hibah sebesar Rp33 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus, Moh Rustam Fadly Tukuboya, usai rapat penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buru, baru-baru ini.
Tukuboya menegaskan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana hibah untuk KPU tahun 2024 harus segera ditindaklanjuti.
Salah satu poin yang disoroti adalah belum dibayarkannya honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 82 desa selama dua bulan, yakni Desember 2024 dan Januari 2025.
Sebelumnya, DPRD juga telah memanggil pihak KPU Buru guna meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran honor tersebut.
Selain persoalan dana hibah KPU, Pansus LKPJ juga mengeluarkan beberapa rekomendasi lain. Di antaranya meminta Inspektorat Daerah melakukan audit terhadap pengelolaan ketel minyak kayu putih milik BUMD Nusa Gelang pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Pansus juga merekomendasikan agar pengusulan dan pengangkatan direktur BUMD dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD.
Selain itu, penurunan target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 menjadi sorotan, sehingga manajemen pengelolaan PAD di Dinas Pendapatan perlu dievaluasi.
Terakhir, Pansus menyoroti proyek pembangunan ruas jalan Debowae-Air Mandidi dan Kaiely-Masarete yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Syura Adikara itu dinilai tidak sesuai kontrak dan direkomendasikan untuk di blacklist atau digantikan melalui usulan dinas teknis terkait.DMS