Jakarta (DMS) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus mendapat fasilitas agar dapat memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang inklusif.
Menurut Maruarar, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar negara hadir bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.
“Inilah yang menjadi arahan Presiden, bahwa kepemilikan rumah tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan gaji tetap. Masyarakat dengan penghasilan non-fixed income, seperti pelaku UMKM dan pekerja sektor informal, juga harus difasilitasi agar dapat memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang inklusif,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan, akses kepemilikan rumah bagi masyarakat harus diiringi dengan penyediaan hunian yang berada di lokasi strategis, terjangkau, dan dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta pusat aktivitas ekonomi.
Maruarar juga menegaskan bahwa kemudahan akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah saat ini, termasuk untuk segmen pekerja informal.
Menurut dia, kemudahan tersebut tercermin dari skema pembiayaan yang terjangkau sehingga memungkinkan berbagai kalangan profesi, mulai dari tenaga kependidikan, asisten rumah tangga (ART), hingga pedagang kecil, untuk memiliki rumah.
Ia turut mengapresiasi keberhasilan program subsidi perumahan yang dinilai mampu menjangkau kelompok masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Maruarar menyebut Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam sektor perumahan.
FLPP merupakan program subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah melalui skema KPR bersubsidi. Dalam program ini, pemerintah menyalurkan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.
Sementara itu, Kredit Program Perumahan (KPP) dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
KPP merupakan fasilitas kredit pembiayaan modal kerja dan/atau pembiayaan investasi yang diberikan kepada pelaku UMKM, baik individu maupun badan usaha, guna mendukung pencapaian program prioritas pemerintah di bidang perumahan.











