Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemenkum Alihkan Verifikasi Layanan Kewarganegaraan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 29 April 2026
in Hukum
0
Kemenkum Alihkan Verifikasi Layanan Kewarganegaraan

Ditjen AHU Kemenkum menyelenggarakan kegiatan konsinyasi di Jakarta

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Jakarta (DMS) – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengalihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif menjadi berbasis risiko atau risk-based verification guna memperkuat kedaulatan negara dan meningkatkan akuntabilitas dalam penetapan status kewarganegaraan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menjelaskan kebijakan strategis tersebut diambil dalam kegiatan konsinyasi di Jakarta pada Jumat (24/4), sebagai upaya memastikan setiap penetapan status hukum warga negara dilakukan secara lebih selektif, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

“Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi,” ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Widodo menegaskan, kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan bentuk ikatan hukum, loyalitas, dan tanggung jawab antara individu dengan negara.

Karena itu, menurut dia, setiap keputusan negara dalam menetapkan atau mengakui status kewarganegaraan seseorang harus didasarkan pada data yang valid serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kemenkum Dulyono mengungkapkan, berdasarkan pangkalan data Ditjen AHU, sepanjang periode 2024–2026 tercatat sebanyak 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, terdapat 332 permohonan pewarganegaraan umum dan 510 permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan.

Data lainnya menunjukkan terdapat 1.433 permohonan penegasan status kewarganegaraan di luar negeri, 210 permohonan di dalam negeri, serta 438 proses clearance atau izin kehilangan kewarganegaraan.

Menanggapi tingginya volume layanan tersebut, Widodo menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak lagi bekerja secara sektoral dalam proses verifikasi.

Menurut dia, proses verifikasi kewarganegaraan harus dilakukan melalui sinergi antarlembaga dalam kerangka kerja yang terintegrasi agar pemeriksaan data lebih komprehensif dan akurat.

“Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi,” katanya.

Widodo menambahkan, verifikasi menjadi aspek yang sangat krusial terutama dalam menghadapi kasus-kasus kompleks, seperti penggunaan paspor asing oleh WNI atau pengambilan sumpah setia kepada negara lain.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses verifikasi tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap perlindungan hak individu, kepastian hukum, hingga potensi sengketa di masa mendatang.

Karena itu, transisi menuju integrasi data lintas sektor dan pemanfaatan informasi internasional dinilai menjadi langkah mutlak untuk menjaga integritas layanan kewarganegaraan.

Widodo menegaskan bahwa martabat negara dipertaruhkan dalam setiap proses penetapan status kewarganegaraan.

Ia menutup dengan menekankan bahwa status warga negara Indonesia merupakan identitas yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga setiap keputusan harus diambil berdasarkan prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas.

DMS/AC
Tags: #kemenkum#kewarganegaraanalihkanLayananVerifikasi
Previous Post

BMKG: Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Next Post

Pekerja Informal Harus Difasilitasi Miliki Rumah, Kata Menteri PKP

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Pekerja Informal Harus Difasilitasi Miliki Rumah, Kata Menteri PKP

Pekerja Informal Harus Difasilitasi Miliki Rumah, Kata Menteri PKP

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.