Ambon, Maluku (DMS) – Pelantikan kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Maluku, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, resmi diundur ke rentang 18 hingga 20 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah masih membahas jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sementara yang masih berproses di MK harus menunggu putusan Dismissal.
Namun, rencana ini kemudian ditunda karena masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat antara Menteri Dalam Negeri, Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta Ketua DPRD se-Provinsi dan Kabupaten/Kota, pelantikan yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 ditunda hingga 20 Februari 2025.
Penundaan ini bertujuan untuk menggelar pelantikan secara serentak bagi semua kepala daerah, termasuk yang saat ini masih dalam proses di MK.
Awalnya, pelantikan pada 6 Februari hanya diperuntukkan bagi pasangan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.
Namun, dengan kebijakan baru ini, mereka akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang telah menyelesaikan proses hukum di MK.
KPU Provinsi Maluku sebelumnya menyatakan bahwa tiga pasangan kepala daerah di Maluku siap dilantik pada 6 Februari 2025.
Mereka adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman dan Septinus Kainama, serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Yani Renuat dan Amir Rumra.
Ketiga pasangan ini tidak menghadapi gugatan di MK dan dipastikan menang dalam Pilkada. Sementara pasangan calon kepala daerah lainnya masih menunggu hasil keputusan sidang gugatan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menyetujui jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK. DMS