Laimu, Maluku Tengah (DMS) – Pekerjaan pembangunan Aula Kantor Negeri Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, yang dimulai sejak tahun 2021 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Asli Negeri (APAN) dan Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp900.000.000 itu diduga baru terealisasi sekitar 40 persen di lapangan.
Pantauan di lokasi pembangunan menunjukkan kondisi bangunan yang belum selesai, dengan sejumlah bagian konstruksi masih terbengkalai. Aula yang direncanakan sebagai fasilitas pertemuan masyarakat desa tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Tokoh masyarakat Negeri Laimu, M. Watimury, mengungkapkan kekecewaan warga terhadap lambannya penyelesaian proyek tersebut. Ia menilai pembangunan yang berlarut-larut ini sangat merugikan masyarakat.
“Pembangunan aula ini sudah dimulai sejak 2021, tetapi sampai sekarang belum juga selesai. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar dan berasal dari dana publik,” ujar Watimury saat diwawancarai.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami sudah melapor ke kejaksaan, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Hal ini tentu menambah keresahan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Watimury, ketidakjelasan penanganan kasus ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, warga meminta aparat penegak hukum lainnya turut memberikan perhatian serius.
“Kami berharap kepolisian juga bisa turun tangan untuk menyelidiki proyek ini agar semuanya terang-benderang dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga mendesak pihak kontraktor pelaksana proyek agar bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Aula Kantor Negeri Laimu sesuai dengan perencanaan awal, termasuk penyelesaian ruang pertemuan yang hingga kini belum rampung.
Warga menilai keberadaan aula tersebut sangat penting sebagai pusat kegiatan pemerintahan negeri dan aktivitas sosial masyarakat.
“Aula ini sangat dibutuhkan untuk musyawarah desa dan kegiatan pelayanan masyarakat. Kalau terus tertunda, tentu pelayanan publik ikut terganggu,” kata Watimury.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembangunan serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Masyarakat Negeri Laimu berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan aula kantor negeri dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan desa.DMS











