Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memediasi sengketa petuanan atau batas wilayah laut antara Desa Kaiwabar dari Rumpun Hayer dan Desa Basada dari Rumpun Atutu, Kecamatan Aru Tengah Timur, melalui mekanisme sidang adat.
Penyelesaian sengketa dilakukan dengan tradisi adat Aru melalui duduk bersama di atas tikar adat yang melibatkan kedua rumpun keluarga besar guna mencari solusi damai atas persoalan batas wilayah laut yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Sidang adat tersebut dimediasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Aru dan berlangsung di Gedung Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin imam dari Desa Kaiwabar bersama Pendeta M. Papasoka sebagai simbol persaudaraan dan harapan agar proses penyelesaian berjalan aman serta menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua pihak.
Sidang adat juga menghadirkan sejumlah saksi dari desa-desa sekitar yang mengetahui sejarah, batas wilayah, serta hubungan adat antara kedua desa terkait petuanan laut yang disengketakan.
Bupati Kepulauan Aru yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jakob Ubyaan, mengatakan masyarakat Desa Basada dan Desa Kaiwabar sejatinya memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dan harus menjaga nilai persaudaraan dalam menyelesaikan persoalan adat.
Menurutnya, kedua desa hanya dipisahkan area pemakaman dengan jarak tempuh sekitar 10 hingga 20 menit berjalan kaki sehingga konflik yang terjadi diharapkan tidak berkembang dan merusak hubungan sosial masyarakat.
“Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adat dan damai demi menjaga stabilitas keamanan serta hubungan persaudaraan masyarakat adat di Kepulauan Aru,” ujar Ubyaan.
Sementara itu, Komandan Koramil 1503-03 Dobo, Kapten Infanteri Edhy Patimin, mengatakan pihaknya telah menempatkan sejumlah personel TNI di kedua desa untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.
Ia menegaskan kehadiran aparat keamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah potensi konflik dan menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan normal.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menahan diri dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme adat yang sedang berlangsung,” katanya.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, menjelaskan pelaksanaan sidang adat di Gedung Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru merupakan hasil kesepakatan kedua desa saat melakukan pertemuan bersama pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur adat menjadi langkah terbaik karena mengedepankan nilai budaya, musyawarah, dan penghormatan terhadap sejarah petuanan masyarakat setempat.
“Kami berharap sidang adat ini menghasilkan keputusan damai yang dapat diterima kedua belah pihak sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Sihite.
Ia menambahkan proses mediasi dipimpin langsung Majelis Adat Aru bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi adat dan sosial.
Sidang adat tersebut dihadiri Majelis Adat Aru, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru, Kasi Pidsus Kejari Aru, Danramil Dobo, Komandan Unit Intel Lanal Aru, Komandan Sub Denpom AD Dobo, Komandan Pos Angkatan Udara Dobo, Camat Aru Tengah Timur, Kapolsek Kobijabi, masyarakat dari Rumpun Atutu dan Hayer, serta para saksi dari 10 desa.
DMS











