Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemkab Aru Mediasi Sengketa Petuanan Laut Desa Basada dan Kaiwabar lewat Sidang Adat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 13 May 2026
in Berita Maluku, Berita Kepulauan Aru
0
Pemkab Aru Mediasi Sengketa Petuanan Laut Desa Basada dan Kaiwabar melalui Sidang Adat

Pemkab Aru Mediasi Sengketa Petuanan Laut Desa Basada dan Kaiwabar melalui Sidang Adat

Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memediasi sengketa petuanan atau batas wilayah laut antara Desa Kaiwabar dari Rumpun Hayer dan Desa Basada dari Rumpun Atutu, Kecamatan Aru Tengah Timur, melalui mekanisme sidang adat.

Penyelesaian sengketa dilakukan dengan tradisi adat Aru melalui duduk bersama di atas tikar adat yang melibatkan kedua rumpun keluarga besar guna mencari solusi damai atas persoalan batas wilayah laut yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Berita Lainnya

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Sidang adat tersebut dimediasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Aru dan berlangsung di Gedung Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin imam dari Desa Kaiwabar bersama Pendeta M. Papasoka sebagai simbol persaudaraan dan harapan agar proses penyelesaian berjalan aman serta menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua pihak.

Sidang adat juga menghadirkan sejumlah saksi dari desa-desa sekitar yang mengetahui sejarah, batas wilayah, serta hubungan adat antara kedua desa terkait petuanan laut yang disengketakan.

Bupati Kepulauan Aru yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jakob Ubyaan, mengatakan masyarakat Desa Basada dan Desa Kaiwabar sejatinya memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dan harus menjaga nilai persaudaraan dalam menyelesaikan persoalan adat.

Menurutnya, kedua desa hanya dipisahkan area pemakaman dengan jarak tempuh sekitar 10 hingga 20 menit berjalan kaki sehingga konflik yang terjadi diharapkan tidak berkembang dan merusak hubungan sosial masyarakat.

“Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adat dan damai demi menjaga stabilitas keamanan serta hubungan persaudaraan masyarakat adat di Kepulauan Aru,” ujar Ubyaan.

Sementara itu, Komandan Koramil 1503-03 Dobo, Kapten Infanteri Edhy Patimin, mengatakan pihaknya telah menempatkan sejumlah personel TNI di kedua desa untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.

Ia menegaskan kehadiran aparat keamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah potensi konflik dan menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan normal.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menahan diri dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme adat yang sedang berlangsung,” katanya.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, menjelaskan pelaksanaan sidang adat di Gedung Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru merupakan hasil kesepakatan kedua desa saat melakukan pertemuan bersama pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur adat menjadi langkah terbaik karena mengedepankan nilai budaya, musyawarah, dan penghormatan terhadap sejarah petuanan masyarakat setempat.

“Kami berharap sidang adat ini menghasilkan keputusan damai yang dapat diterima kedua belah pihak sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Sihite.

Ia menambahkan proses mediasi dipimpin langsung Majelis Adat Aru bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi adat dan sosial.

Sidang adat tersebut dihadiri Majelis Adat Aru, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru, Kasi Pidsus Kejari Aru, Danramil Dobo, Komandan Unit Intel Lanal Aru, Komandan Sub Denpom AD Dobo, Komandan Pos Angkatan Udara Dobo, Camat Aru Tengah Timur, Kapolsek Kobijabi, masyarakat dari Rumpun Atutu dan Hayer, serta para saksi dari 10 desa.

DMS

Tags: #AruTengahTimur#DesaBasada#DesaKaiwabar#KepulauanAru#KonflikAdat#MajelisAdatAru#PemkabAru#PetuananLaut#SidangAdatBeritaMaluku
Previous Post

Aktivitas Tambang Ilegal di Buru Dibubarkan, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Next Post

Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp9,7 Miliar di Malteng Mengerucut, Audit Jadi Penentu

Berita Terkait

PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela
Berita Maluku

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

Tuesday, 30 June 2026
PLN dan Kejari SBB Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik
Berita Maluku

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Tuesday, 30 June 2026
Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung
Berita Maluku

Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung

Tuesday, 30 June 2026
BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Next Post
Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp9,7 Miliar di Malteng Mengerucut, Audit Jadi Penentu

Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp9,7 Miliar di Malteng Mengerucut, Audit Jadi Penentu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.