Ambon, Maluku (DMS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bidang Aset melaksanakan lelang kendaraan dinas pada 12 November 2025. Lelang tersebut mencakup dua unit kendaraan roda dua dan 22 unit kendaraan roda empat.
Kepala Bidang Aset Pemkot Ambon, Mus Akhsan, menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang dilelang, satu unit roda dua berhasil terjual, sementara kendaraan roda empat yang laku sebanyak 17 unit. “Dari keseluruhan kendaraan yang kita lelang, total 18 unit berhasil terjual,” ujarnya. Ia menyebut harga tertinggi dicapai oleh kendaraan Avanza Veloz yang terjual senilai Rp89,9 juta.
Hingga saat ini, total pendapatan yang diterima dari penjualan 18 unit kendaraan tersebut telah melampaui Rp500 juta. “Pendapatan dari lelang ini sudah mencapai lebih dari lima ratus juta rupiah dan masih akan bertambah jika ada proses lanjutan,” kata Mus Akhsan.
Ia menjelaskan mekanisme pemutihan kendaraan dinas dilakukan secara terbuka dan berbasis online. Terdapat dua skema, yakni pembelian langsung untuk kendaraan milik kepala daerah dan DPRD, serta lelang terbuka untuk kendaraan operasional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Semua proses dilakukan transparan dan berbasis online agar dapat dipantau publik,” tegasnya.
Untuk pembelian langsung, harga pasar dinilai oleh tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan instrumen Permendagri sebagai acuan. “Jika usia kendaraan lebih dari tujuh tahun, maka harga pasarnya dikalikan 25 persen. Itulah nilai yang harus dibayarkan oleh pemenang,” jelasnya.
Sementara itu, kendaraan operasional OPD tetap wajib melalui proses penilaian dan lelang secara terbuka.
Mus Akhsan menambahkan bahwa proses lelang lanjutan akan dilaksanakan pada triwulan II tahun 2026. “Untuk kendaraan roda empat yang tidak laku pada lelang sebelumnya, akan kami proses lebih lanjut sebagai besi tua,” tutupnya.DMS











