Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui UKPBJ Kota Ambon, menyiapkan etalase , E-katalog lokal milik Pemerintah Kota yang akan digunakan para pengusaha maupun UMKM untuk memasarkan poduk barang/jasa yang dibutuhkan Pemerintah.
Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase saat membuka Sosialisasi Penggunaan E-Katalog Lokal Pemkot Ambon, di Gedung PKK Provinsi Maluku, Jalan Tulukabessy, Selasa (28/06) mengatakan, penggunaan e-Katalaog menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan Penggunaan Produk Dalan Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Mengah, Usaha Kecil dan Koperasi.
Kegiatan ini sekaligus bagian mensukseskan Gerakan Nasional Buatan Indonesia yang salah satu programnya adalah peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada setiap Belanja Barang dan Jasa.
Dikatakan sistem katalog elektronik lokal atau E-Katalog menjadi bagian penting dari kemajuan pelayanan pengadaan barang jasa khususnya pelaku UMKM.
Dengan E Katalog seluruh penyedia, khususnya UMKM lokal di Kota Ambon dapat berpartisipasi demi tercapaianya tujuan memajukan ekonomi lokal.
Dijelaskannya kehadiran sistem katalog elektronik lokal sebagai bentuk upaya transformasi pelayanan berbasis digital yang baik sesuai dengan tujuan pengadaan. Serta meningkatkan daya saing ekonomi lokal, khususnya pelaku UMKM di Kota Ambon.
Disebutkan manfaat pengadaan barang dan jasa secara elektronik menggunakan E-Katalog lebih luas dan akan membantu pencegahan korupsi, hal yang lebih menonjol yaitu membangkitkan UMKM daerah agar bisa lebih maju dan masyarakat akan lebih bangga dengan produk buatan dalam negeri.
Lebih lanjut Sekkot mengharapkan agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami informasi terkait penerapan dan penyelenggaraan katalog elektronik lokal dalam berbagai bidang yang ada di Kota Ambon.
Kabag UKBJ Sekretariat Kota Ambon, Charli Tomasoa menyatakan, manfaat lain dari E Katalog selain membuat pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi (UMK-koperasi) dapat lebih leluasa memasarkan produknya kepada pemerintah.
Jumlah barang/jasa yang ditawarkan juga lebih banyak. Sehingga pemerintah daerah juga menjadi lebih leluasa untuk memilih dan membeli produk yang dibutuhkan tanpa harus melalui lelang (tender).
Dikatakan, pelaku usaha dalam E-Katalog ini hanya perlu mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kemudian mengisi kualifikasi di dalam Sistem Kinerja Penyedia (SiKAP).
Selanjutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh aplikasi Katalog Elektronik untuk melakukan pengisian data produk yang akan ditayangkan dalam sistem katalog elektronik.
Menurutnya, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada para vendor untuk memberikan kemudahan dalam kesiapan E-Katalog tersebut. Sehingga diharapkan, para vendor sudah memahami ketika E-Katalog tersebut sudah benar-benar berlaku dan diterapkan diwilayah Kota Ambon
Charli menambahkan, E-Katalog ini tentunya sangat bermanfaat untuk pelaku UMKM guna mengembangkan usahanya. Karena, didalam etalase E-Katalog, para pelaku UMKM ini sangat mudah mengakses ketika mereka sudah betul-betul memahami bagaimana sistemnya.
Kegiatan Sosilaisi diikuti antara lain para vendor UMKM, Pimpinan OPD, pekabat pembuat komitmen menghadirkan narasumber dari LKPP.DMS