Tangerang (DMS) – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan penangguhan diberikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik serta adanya permohonan resmi dari pihak keluarga dan tim hukum.
“Setelah pemeriksaan yang cukup panjang, klien kami diberikan penangguhan penahanan dan sudah kembali ke rumah,” ujar Ichwan di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar santri. Keluarga juga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurut Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya berupaya membuka komunikasi dengan korban untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025.
Dalam kasus ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain dalam perkara tersebut memberikan keterangan bahwa Bahar turut melakukan pemukulan.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DMS/AC











