Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 12 February 2026
in Hukum
0
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta

Tangerang (DMS) – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan penangguhan diberikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik serta adanya permohonan resmi dari pihak keluarga dan tim hukum.

Berita Lainnya

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

“Setelah pemeriksaan yang cukup panjang, klien kami diberikan penangguhan penahanan dan sudah kembali ke rumah,” ujar Ichwan di Tangerang, Kamis.

Ia menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar santri. Keluarga juga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Menurut Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya berupaya membuka komunikasi dengan korban untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025.

Dalam kasus ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain dalam perkara tersebut memberikan keterangan bahwa Bahar turut melakukan pemukulan.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DMS/AC

Tags: Bahar Bin SmithBanserDitangguhkanPenahananTangerang
Previous Post

BMKG: Sejumlah Wilayah Siaga Curah Hujan Tinggi

Next Post

Pekerja Hilang di Hutan Berau Masih Dicari

Berita Terkait

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Pekerja Hilang di Hutan Berau Masih Dicari

Pekerja Hilang di Hutan Berau Masih Dicari

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.