Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Kasus gugatan satu unit rumah berukuran 7×12 meter yang berlokasi di Jalan Jalabil RT 002 RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, antara Roky Horas dan Zainal bersama Sunarti, berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam putusan kasasi tersebut, Roky Horas dinyatakan sebagai pemilik rumah yang dibangun di atas lahan miliknya. Namun, putusan Mahkamah Agung itu berbeda dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo sebelumnya yang menyatakan pemilik sah rumah tersebut adalah Zainal alias Daeng Naba bersama istrinya, Sunarti.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Dobo kemudian melakukan konstatering atau pencocokan data antara amar putusan dengan objek sengketa di lokasi perkara.
Penasehat hukum Zainal dan Sunarti, Herry Gardjalay, menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahapan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Konstatering adalah tahapan dari pengadilan ketika sudah ada putusan yang inkrah. Pengadilan kemudian melakukan pencocokan antara isi putusan dengan objek sengketa di lapangan,” jelas Gardjalay kepada DMS Group.
Ia menambahkan, dalam proses pencocokan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara data dalam putusan dan kondisi objek yang disengketakan.
“Kenyataannya, saat dilakukan konstatering, baik pihak pengadilan maupun kami sebagai kuasa hukum pemohon menemukan bahwa nomor sertifikat yang tercantum dalam putusan berbeda dengan nomor sertifikat pada objek yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Perbedaan itu, menurut Gardjalay, menjadi poin penting yang memengaruhi pelaksanaan putusan terhadap objek rumah yang selama ini disengketakan kedua belah pihak.
Seperti diketahui, perkara gugatan rumah 7×12 meter di Jalan Jalabil tersebut telah bergulir dari tingkat Pengadilan Negeri Dobo hingga akhirnya diputus pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu.DMS











