Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pencocokan Hasil Putusan MA dan Objek Sengketa, Roky Horas Gagal Miliki Rumah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 30 January 2026
in Berita Maluku, Berita Kepulauan Aru
0
Pencocokan Hasil Putusan MA dan Objek Sengketa, Roky Horas Gagal Miliki Rumah

objek sengketa

Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Kasus gugatan satu unit rumah berukuran 7×12 meter yang berlokasi di Jalan Jalabil RT 002 RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, antara Roky Horas dan Zainal bersama Sunarti, berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam putusan kasasi tersebut, Roky Horas dinyatakan sebagai pemilik rumah yang dibangun di atas lahan miliknya. Namun, putusan Mahkamah Agung itu berbeda dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo sebelumnya yang menyatakan pemilik sah rumah tersebut adalah Zainal alias Daeng Naba bersama istrinya, Sunarti.

Berita Lainnya

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Dobo kemudian melakukan konstatering atau pencocokan data antara amar putusan dengan objek sengketa di lokasi perkara.

Penasehat hukum Zainal dan Sunarti, Herry Gardjalay, menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahapan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Konstatering adalah tahapan dari pengadilan ketika sudah ada putusan yang inkrah. Pengadilan kemudian melakukan pencocokan antara isi putusan dengan objek sengketa di lapangan,” jelas Gardjalay kepada DMS Group.

Ia menambahkan, dalam proses pencocokan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara data dalam putusan dan kondisi objek yang disengketakan.

“Kenyataannya, saat dilakukan konstatering, baik pihak pengadilan maupun kami sebagai kuasa hukum pemohon menemukan bahwa nomor sertifikat yang tercantum dalam putusan berbeda dengan nomor sertifikat pada objek yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Perbedaan itu, menurut Gardjalay, menjadi poin penting yang memengaruhi pelaksanaan putusan terhadap objek rumah yang selama ini disengketakan kedua belah pihak.

Seperti diketahui, perkara gugatan rumah 7×12 meter di Jalan Jalabil tersebut telah bergulir dari tingkat Pengadilan Negeri Dobo hingga akhirnya diputus pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu.DMS

Tags: HasilMAObjekPutusanSengketa
Previous Post

Tanah Bergerak di Morowali Akibat Alat Berat Tambang, 288 Warga Mengungsi

Next Post

Pemkab Maluku Tengah Siapkan Revitalisasi Kolam Renang Masohi

Berita Terkait

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Berita Maluku

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Masyarakat Adat Buru Pasang Sasi di Gunung Botak, Larang Aktivitas Tambang Ilegal
Berita Maluku

Masyarakat Adat Buru Pasang Sasi di Gunung Botak, Larang Aktivitas Tambang Ilegal

Thursday, 2 July 2026
Revitalisasi SMPN 1 Amerere, Ketua P2SP Kecewa Tak Dilibatkan dalam Program
Berita Maluku

Revitalisasi SMPN 1 Amerere, Ketua P2SP Kecewa Tak Dilibatkan dalam Program

Thursday, 2 July 2026
Kejari Maluku Tengah Masih Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Bansos Dinas Koperasi
Berita Maluku

Kejari Maluku Tengah Masih Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Bansos Dinas Koperasi

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Pemkab Maluku Tengah Siapkan Revitalisasi Kolam Renang Pahlawan Masohi

Pemkab Maluku Tengah Siapkan Revitalisasi Kolam Renang Masohi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.