Berita Ambon – Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/05) lalu.
Untuk mendalami keterlibatan Walikota dua periode dalam kasus ini, tim penyidik lembaga anti rasuah itu mendatangi kota Ambon dan melakukan pengggeledahan di sejumlah tempat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi DMS Media, Rabu (18/05) menjelaskan tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada dilingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada Selasa (17/05).
Disebutkan penggeledahan dilakukan pada gedung A, B, C dan gedung D di Balai Kota, diantaranya, ruang kerja Walikota tersangka Richard Louhenapessy, ruang kerja Sekretariat Walikota, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik” kata Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp.
Disebutkan tim penyidik juga telah melakukan penggeeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk, Cabang Ambon pada Jumat (13/05).
Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.
“Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL dkk” beber Ali FIkri.
Pengeledahan Berlangsung 11 Jam
Seperti di beritakan, penyidik KPK, Selasa (17/05) 11 jam secara marathon melakukan penggeledahan di sejumlah dinas lingkup Pemkot Ambon .
Penggeledan sejak pukul 11:00 dan beerakhir pukul 22:00 WIT. Usai penggeledahan penyidik keluar membawa lima koper dan satu tas diduga berisi dokumen penting terkait kasus dugaan gratifikasi pemberian ijin prinsif retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, yang menjerat Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
Penyidik juga menyegel dua ruangan di PTSP Ambon menggunakan stiker berlogo KPK. Selain penggeledahan KPK juga memanggil sejumlah Kepala Dinas (Kadis) untuk diperiksa.
Diketahui dalam kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon itu, KPK pada Jumat (13/05) telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri pegawai Alfamidi.
Amri masih buron. Sementara, Richard dan Andrew sudah ditahan.
Richard Louhenapessy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK juga memerintahkan Amri untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amri disangkakan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DMS