Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Haya Segera Naik Meja Hijau

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 21 June 2024
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
Tanpa Judul

Berita Ambon, Maluku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Pelimpahan itu dilakukan,Jumat (21/06/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Berkas perkara para tersangka atas nama Hassan Wailissa, selaku mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, Irfan Tuahaan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dan Rahman Lesipelsa , mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019, diterima oleh petugas PTSP, PN Ambon.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Ambon. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon persidangan akan digelar  pada, Senin  24 Juni 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, mengatakan sebelumnya pelimpahan telah dilakukan secara online melalui aplikasi e-berpadu.

“Dan kami  JPU, telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon”ungkap Sahetapy.

Rumusan dugaan pidana tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Ambon. Apabila hakim menyetujui maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari  Maluku Tengah menetapkan Hassan Wailissa, Irfan Tuhaan dan Rahman Lesipella, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya,Kecamatan Tehoru,Kabupaten Maluku Tengah.

Hassan Wailisa merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Haya sedangkan Irfan Tuahaan dan Rahman Lesipella merupakan mantan bendahara.

Ketiganya diduga berperan melakukan penyimpangan DD dan ADD Negeri Haya tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, senilai Rp1,9 miliar.

Setelah berstatus tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024.

Akibat perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78

Besaran kerugian itu setelah tim Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon melakukan audit bersama Tim Penyidik Kejari Malteng.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.DMS

Tags: ADDberita ambonBerita MalukuDDHayaJPUPN AmbonTipikor
Previous Post

2 Opsi Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada: Mundur atau Diberhentikan

Next Post

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
PDN

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.