Berita Ambon, Maluku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Pelimpahan itu dilakukan,Jumat (21/06/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy.
Berkas perkara para tersangka atas nama Hassan Wailissa, selaku mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, Irfan Tuahaan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dan Rahman Lesipelsa , mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019, diterima oleh petugas PTSP, PN Ambon.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Ambon. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon persidangan akan digelar pada, Senin 24 Juni 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, mengatakan sebelumnya pelimpahan telah dilakukan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
“Dan kami JPU, telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon”ungkap Sahetapy.
Rumusan dugaan pidana tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Ambon. Apabila hakim menyetujui maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Maluku Tengah menetapkan Hassan Wailissa, Irfan Tuhaan dan Rahman Lesipella, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya,Kecamatan Tehoru,Kabupaten Maluku Tengah.
Hassan Wailisa merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Haya sedangkan Irfan Tuahaan dan Rahman Lesipella merupakan mantan bendahara.
Ketiganya diduga berperan melakukan penyimpangan DD dan ADD Negeri Haya tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, senilai Rp1,9 miliar.
Setelah berstatus tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024.
Akibat perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78
Besaran kerugian itu setelah tim Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon melakukan audit bersama Tim Penyidik Kejari Malteng.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.DMS











