Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polda Maluku Amankan 2 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Di Gunung Botak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 16 August 2025
in Berita Maluku, Berita Kabupaten Buru
0
Gunung Botak

Berita Maluku, Ambon – Penyidik Polda Maluku kembali meringkus 2 Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yakni  Lukman Lataka alias Luke (42) dan Marwan ST alias Marwan (48).  Beserta sejumlah barang bukti pada dua lokasi yang berbeda di tambang ilegal Gunung Botak, kabupaten Buru.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifi, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mako Polda Maluku Rabu 30/11/2022 menjelaskan, kedua PETI melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata,  Kabupaten Buru.

Berita Lainnya

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Dengan motif yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Tersangka Lukman melakukan aktifitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode bak rendaman di lokasi bekas perusahaan SSS tersebut.

Material tersebut diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa, selanjutnya saudara M juga sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” kata Zulkifi

Kegiatan PETI yang dilakukan dua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 14.30 WIT.

Dari hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka Lukman sejumlah barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas.

Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan. Berupa 1 bak rendaman yang berisikan material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10×15 meter.

Tim menemukan Cianida (cn) kurang lebih 25 kg yang dikemas dalam karung warna hijau, 50 karung kapur yang dikemas dalam karung semen conch, 2 unit mesin pompa (alkon) merk matari dan tsurumi, 1 unit mesin jiandong, 1 unit mesin kato dan sejumlah barang bukti lainnya.

Aktifitas mereka telah berjalan sejak bulan Oktober 2022 sampai saat ini, kata Zulkifi

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku sangat memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI.

Kapolda telah  perintahkan menghentikan seluruh rutinitas pada lokasi gunung botak, Kapolda juga telah memerintahkan kepada Kapolres untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan dan apabila ditemukan penambang tanpa izin maka ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bukan saja kepada PETI, Kapolda juga memerintahkan untuk memberi hukuman yang berat kepada penyandang dana maupun pelaku lapangan, karena perbuatan dilakukan merusak lingkungan dan kesehatan.

Kini keduanya telah ditahan di Rumah tahana (Rutan) Polda Maluku, mereka dijerat pasal 158 juncto pasal 161 UU  RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. DMS

Tags: #BeritaBuru#BeritaBuruSelatanBeritaMalukuGunung Botakmaluku.Penambang Emaspolda malukupulau buruTambang Ilegal
Previous Post

DPPKB MoU Dengan MUI, Bantu Pelayanan Alat Kontrasepsi Kepada Umat

Next Post

Warga Kota Namlea Kini Miliki Aplikasi GOSEPA (Go Smart Transportation)

Berita Terkait

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 18.19.02
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Saturday, 27 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Next Post
Gosepa

Warga Kota Namlea Kini Miliki Aplikasi GOSEPA (Go Smart Transportation)

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.