Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polda Metro Kebut Pemberkasan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 18 December 2025
in Hukum
0
Polda Metro Kebut Pemberkasan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

polda metro jaya umumkan hasil gelar perkara khusus kasus ijazah jokowi

Jakarta (DMS) – Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengebut pemberkasan Roy Suryo Cs selaku tersangka di kasus tersebut.

“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Berita Lainnya

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Pemberkasan tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini dilaksanakan pada Senin (15/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan semua proses yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional. Budi memastikan ketika gelar perkara khusus dilakukan, sudah tidak ada lagi perdebatan dari para tersangka.

“Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan,” ungkap Budi.

“Nah itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik,” imbuhnya.

Roy Suryo Cs Tetap Tersangka

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan Roy Suryo Cs setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hasil gelar perkara khusus tersebut menyimpulkan Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka.

“Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” jelas Iman.

Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara khusus ini, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah asli miliki Jokowi kepada Roy Suryo cs.

“Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

“Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

Iman mempersilakan kepada pihak para tersangka untuk menempuh upaya hukum apabila kurang puas dengan hasil gelar perkara tersebut.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.

Penetapan Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, serta penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.DMS/DC

Tags: #Ijazah#kebut#roy#suryoJokowiKasusMetroPalsuPemberkasanPolda
Previous Post

Komisi Reformasi Usul Penugasan Polri Diatur Omnibus Law

Next Post

Pemerintah serap Rp269,4 triliun dari setoran bea dan cukai

Berita Terkait

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Pemerintah serap Rp269,4 triliun dari setoran bea dan cukai

Pemerintah serap Rp269,4 triliun dari setoran bea dan cukai

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.