Jakarta (DMS – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar pengaturan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga diatur melalui mekanisme Omnibus Law, baik pada level undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pendekatan omnibus dinilai paling tepat karena penugasan Polri berkaitan dengan berbagai regulasi lintas sektor.
“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Jika terkait dengan UU Lingkungan Hidup, UU TNI, atau UU Kehutanan, maka pasal-pasal yang berkaitan dengan kepolisian akan dipertimbangkan secara terpadu,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis.
Usulan tersebut mengemuka menyusul terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, yang dikeluarkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Jimly juga menyoroti urgensi penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hingga kini belum rampung.
“PP pelaksanaan UU ASN sejak 2023 belum disusun, padahal sudah lebih dari dua tahun,” katanya.
Menurut Jimly, salah satu keluhan yang banyak diterima komisi berkaitan dengan penugasan anggota Polri lintas instansi. Karena itu, pengaturannya perlu dinaikkan ke level aturan yang lebih tinggi agar tidak hanya mengikat internal Polri, tetapi juga kementerian dan lembaga terkait.
Ia berharap koordinasi lintas kementerian dapat dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas).
“Komisi akan menyampaikan masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian agar ada kesepahaman bersama,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan pentingnya kesepakatan lintas lembaga terkait jabatan yang boleh dan tidak boleh diduduki anggota Polri.
“Ini harus dibahas bersama antarlembaga, tidak bisa diputuskan sepihak melalui kebijakan tertentu,” kata Otto.
Ia menambahkan, opsi penerbitan PP dalam waktu dekat juga perlu dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan penugasan tersebut.
Diketahui, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan sejumlah lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Badan Narkotika Nasional, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
DMS/AC











