Namlea, Pulau Buru (DMS) – Aparat Polsek Namlea, Polres Buru, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil menyita total 160 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari dua desa berbeda.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, menyasar Desa Persiapan Marloso dan Desa Jamilu.
Di Desa Persiapan Marloso, petugas menemukan dan menyita 35 liter sopi. Selanjutnya, pada pukul 15.50 WIT, tim bergerak ke Desa Jamilu dan berhasil mengamankan 25 jeriken sopi ukuran 5 liter, sehingga total mencapai 125 liter sopi di lokasi tersebut.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 160 liter, yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di tengah masyarakat.
Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan KRYD akan terus kami lakukan secara rutin dan terukur sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya akibat peredaran miras ilegal,” ujar Iptu Charles Langitan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman keras tanpa izin, mengingat hal tersebut melanggar hukum dan berisiko memicu konflik sosial serta tindak kriminalitas.
Polsek Namlea menegaskan, patroli dan operasi serupa akan terus digencarkan di titik-titik rawan guna menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Buru.
DMS











