Jakarta, (DMS) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap personel Band Sukatani.
Hal ini menyusul kontroversi lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang viral di media sosial.
Dalam unggahannya di platform media sosial X, Propam Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan profesional.
“Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah guna mengklarifikasi permasalahan tersebut,” demikian disampaikan melalui akun Twitter resmi @Divpropam pada Jumat (21/2).
Propam Polri menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif, serta memahami pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.
“Kami terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan berupaya memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik,” tambah mereka.
Sebelumnya, Band Sukatani yang digawangi oleh Syifa Al Lufti (Alectroguy) dan Novi Citra (Twister Angel) mengunggah permintaan maaf terbuka kepada Polri terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” yang berisi kritik terhadap oknum kepolisian,
Lagu tersebut mengandung lirik yang mengungkapkan bahwa masyarakat harus membayar kepada polisi untuk urusan tertentu.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang telah viral,” kata Alectroguy melalui akun Instagram pada Kamis (20/2).
Ia juga menjelaskan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang melanggar peraturan. Alectroguy menambahkan bahwa mereka telah mencabut dan menarik lagu tersebut.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap Band Sukatani mengenai lagu tersebut. Namun, mereka membantah melakukan intervensi atau meminta band tersebut untuk membuat permintaan maaf secara terbuka.
“Klarifikasi ini hanya untuk mengetahui maksud dan tujuan pembuatan lagu tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Jumat (21/2).
Tindakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa itu merupakan upaya pengekangan kebebasan berpendapat dan pembungkaman kritik melalui seni.DMS/CNN