Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Salim Pere bantah isu tambang di Wamar yang belakangan menjadi polemik di Kabupaten Kepulauan Aru. Isu tersebut mencuat setelah pemerintah daerah mengeluarkan larangan pengambilan material bangunan di kawasan pesisir Pantai Marbali dan sekitarnya.
Di tengah polemik itu, muncul dugaan bahwa aktivitas pengambilan material di kawasan Belakang Wamar, tepatnya di Jalan Pelabuhan Perikanan, berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. Bahkan, beredar isu yang menyebut lokasi tersebut merupakan milik Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Varia Tirta Perdana, Salim Pere, memberikan klarifikasi tegas bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik pribadinya, bukan milik pihak lain.
“Lokasi itu adalah milik saya pribadi, bukan milik Bupati seperti yang berkembang di masyarakat,” tegas Salim Pere saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kadin Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (5/5/2026).
Salim menjelaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki dokumen resmi berupa surat pelepasan tanah dari Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, dengan luas sekitar 60 x 80 meter persegi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut bukanlah penambangan galian C, melainkan perataan bukit untuk kepentingan pembangunan.
“Pelaksanaan di lapangan itu bukan penambangan, tetapi pengurukan atau perataan bukit yang sebelumnya cukup tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, bukit tersebut terbentuk akibat dampak pembangunan jalan menuju Pelabuhan Perikanan. Material hasil galian kemudian dimanfaatkan untuk mendukung sejumlah proyek pembangunan di dalam kota.
“Material yang diambil itu digunakan untuk pekerjaan pembangunan di dalam kota, jadi dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Salim juga menjelaskan bahwa dalam proses penggalian tersebut ditemukan material batu yang kemudian dipisahkan untuk digunakan kembali. Namun demikian, ia menilai kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan.
“Kalau disebut tambang, setahu saya harus memenuhi syarat tertentu, seperti luas wilayah dan masa eksploitasi yang bisa sampai puluhan tahun,” tambahnya.
Selain itu, Ketua Kadin Kepulauan Aru tersebut mengungkapkan bahwa rencana ke depan, lahan yang telah diratakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan usaha, seperti rumah kontrakan.
“Itu bukit kita ratakan dan akan kita manfaatkan. Karena lokasinya dekat Pelabuhan PPI dan banyak ABK kapal, rencananya akan dibangun kos-kosan atau usaha lain untuk menambah penghasilan,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa lahan tersebut sah miliknya dan bahkan mendapat dukungan dari pemilik lahan sekitar yang menginginkan area berbukit tersebut diratakan.
“Tanah ini milik kami dan pelepasannya jelas. Kami ratakan supaya bisa dimanfaatkan,” tegas Salim.
Terkait kebutuhan material oleh masyarakat, Salim juga membuka akses bagi siapa saja yang membutuhkan timbunan maupun batu dari lokasi tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang butuh timbunan atau batu, silakan ambil di lokasi. Kami juga menyediakan kendaraan untuk pengangkutan, tinggal disepakati harganya,” pungkasnya.
DMS











