Dawelor Dawera, MBD (DMS) – Proyek pembangunan jalan lapen desa Watuwey–Wiratan dan Pulau Day kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2025 menuai polemik setelah pekerjaan pengaspalan yang dikerjakan oleh PT Cie Elegan dilaporkan gagal dilaksanakan hingga akhir masa kontrak.
Dua proyek tersebut sebelumnya telah dimenangkan oleh PT Cie Elegan melalui proses tender resmi, masing-masing pada lokasi berbeda. Untuk ruas Watuwey–Wiratan, proyek tercatat dengan nomor kontrak 18/DPUTRPKP-BM/SP/DAU/X/2025 dengan nilai sebesar Rp4.009.385.000. Sementara proyek jalan lapen lintas Pulau Day memiliki nomor kontrak 17/DPUTRPKP-BM/SP/DAU/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nilai Rp5.343.934.000.
Meski anggaran telah dicairkan sebesar 30 persen sebagai uang muka untuk kebutuhan proyek, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak kunjung dilakukan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Isakar Daukar, ST, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja dengan perusahaan tersebut.
“Komitmen kami adalah melakukan pemutusan kontrak kerja karena perusahaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, padahal SPMK sudah kami keluarkan,” ujar Isakar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada perusahaan, namun tidak mendapat respons sebagaimana mestinya.
“Kami sudah menyurati perusahaan melalui surat teguran dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi tidak diindahkan. Sehingga perusahaan diminta mengembalikan uang muka 30 persen yang sudah dicairkan, ditambah 5 persen pengembalian,” tegasnya.
Tidak Ada Aktivitas Hingga Akhir Kontrak
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas pekerjaan pada kedua lokasi proyek, baik di Desa Watuwey–Wiratan maupun Pulau Day, hingga berakhirnya masa kontrak pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilan administrasi bernama Dany sempat menyampaikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh proses pengiriman material yang masih dalam perjalanan dari Surabaya.
Namun, kondisi di lapangan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pekerjaan yang dimulai, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Desakan Proses Hukum
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara RI Provinsi Maluku, Meljanus Ever Makupiola, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ia menilai kegagalan proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada aksesibilitas masyarakat di wilayah tersebut.
“Ini sangat merugikan masyarakat karena akses antar desa menjadi terhambat. Apalagi anggaran sudah dicairkan, tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Makupiola bahkan mengecam keras pihak perusahaan dan menyebut dugaan pelanggaran ini sebagai tindakan serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Sudah cair uang, tapi pekerjaan tidak ada hingga akhir kontrak. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius. Kami minta aparat hukum segera bertindak,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi, termasuk mempertimbangkan pemberian sanksi tegas kepada perusahaan.
“Kami berharap perusahaan ini diblacklist dari proyek di daerah dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
DMS











