Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi e-KTP SBB Divonis Enam Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 12 July 2023
in Berita Maluku, Berita Seram Bagian Barat
0
Terdakwa Korupsi e KTP SBB Divonis Enam Tahun Penjara e1689157868133

Berita Maluku, Ambon – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Imran Lukman dalam kasus korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

“Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver.

Berita Lainnya

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Terdakwa, yang merupakan anggota panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini, juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp431,385 juta subsider dua tahun penjara.

“Jumlah uang pengganti tersebut dikurangi sebesar Rp60.300.000 yang telah dititipkan kepada penuntut umum melalui rekening Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sehingga jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa menjadi Rp411 juta,” kata majelis hakim.

Ada beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tindakannya telah menghambat pelayanan publik.

Di sisi lain, terdakwa juga mendapat beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya, penyesalan dan permintaan maaf terhadap perbuatannya, serta pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setelah vonis tersebut dijatuhkan, baik terdakwa maupun JPU Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan akan mempertimbangkan kembali langkah selanjutnya.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Demianus Ahiyate (mantan Kepala Dinas Dukcapil Seram Bagian Barat), Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang, dan Rusdi Mansyur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga telah dijatuhi hukuman penjara dengan tingkat variasi yang berbeda oleh majelis hakim Tipikor. (Antara-DMS)

Tags: E KTPMuhamad Imran LukmanPengadilan Negeri Ambon
Previous Post

Siswi SMAN 4 Maluku Tengah Terpilih sebagai Paskibraka Nasional

Next Post

Pemkab SBT Harap Performa Agraria Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat

Berita Terkait

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun
Berita Maluku

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Saturday, 4 July 2026
Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima
Berita Maluku

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Saturday, 4 July 2026
Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon
Berita Maluku

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Saturday, 4 July 2026
Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Berita Maluku

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Pemkab SBT Harap Performa Agraria Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat e1689159545701

Pemkab SBT Harap Performa Agraria Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.