Berita Ambon – Walikota Ambon Richard Louhenapessy pastikan setelah vaksin massal COVID-19 tahap kedua yang di laksanakan oleh pemerintah kota Ambon berakhir 31 Mei 2021, maka akan dilanjutkan dengan vaksin berbayar bagi pedagang dan pengusaha di kota Ambon.
Penegasan ini disampaikan langsung walikota Ambon setelah memimpin apel empat tahun kepemimpinannya di lokasi tribun Lapangan Merdeka Ambon Senin 24/05/2021. Walikota menegaskan telah ada surat edaran dari pemerintah pusat, untuk ASN, Guru, Pedagang dan Pengusaha, yang akan divaksin setelah tanggal 31 Mei 2021, akan diberlakukan vaksin berbayar, dimana sekali vaksin dikenakan biaya Rp800.000 untuk setiap orang.
Saat ini Pemerintah kota, melalui Dinas Kesehatan kota Ambon sedang melakukan pelayanan penyuntikan vaksin COVID-19 massal tahap kedua untuk ASN, tukang ojek, sopir, pengusaha, karyawan karoke, pedagang, serta tokoh – tokoh agama di Tribun Lapangan Merdeka kota Ambon hingga tanggal 31 Mei mendatang dan pelayanan yang di lakukan saat ini masih bersifat gratis.
Olehnya itu Louhenapessy menghimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melakukan vaksinasi, karena vaksin masih gratis, mengingat selepas tanggal 31 Mei ini tidak lagi diberlakukan vaksinasi COVID-19 gratis kepada mereka yang termasuk dalam katagori yang saat ini diberikan kesempatan untuk divaksin.
Untuk masyarakat biasa, kata walikota, setelah tanggal 31 Mei vaksin masih gratis untuk disuntikan, karena Ini hanya berlaku bagi beberapa kategori dimaksud dan kedepannya, sebelum mendapatkan pelayanan administrasi di pemerintahan, harus memiliki sertifikat vaksin.
“Mumpung ini pelayanan masih gratis, mari vaksin karena sudah keluar surat edaran tentang para karyawan dari perusahaan – perusahan maupun toko itu, setelah tanggal 31 mereka mau vaksin itu harus bayar, itu sudah keluar surat edaran itu 800 ribu itu sudah keluar. Mumpung masih gratis mari, tapi untuk masyarakat tidak, tapi misalnya ada toko A persusahaan A dia karyawan mau vaksin harus bayar, sekarang masih gratis” Ujar Walikota.
Lebih lanjut Walikota menambahkan saat ini, seluruh pelayanan di pemerintahan belum mewajibkan setiap orang melampirkan sertifikat vaksin, dalam setiap pengurusan administrasi. namun nanti bila tingkat vaksin warga kota telah mencapai 40 persen secara nasional, maka seluruh aktifitas itu harus dilengkapi sertifikat vaksin.
Salah satu contoh, bagi warga yang akan bepergian keluar daerah maupun ke luar negeri maka wajib melampirkan sertifikat mengikuti vaksinasi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.DMS