Jakarta (DMS) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai kewenangan kepolisian dapat diawasi secara lebih ketat melalui penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), pria yang akrab disapa Eddy itu menepis anggapan bahwa polisi menjadi “superpower” dan tidak bisa dikontrol. Menurut dia, mekanisme pengawasan justru diperkuat dalam KUHAP yang baru.
“Dengan KUHAP baru ini, kontrol terhadap polisi sangat ketat,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, penguatan pengawasan tercermin dari pola hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang kini diatur secara tegas. Berbeda dengan KUHAP lama yang memungkinkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian, aturan baru menetapkan batas waktu penanganan perkara secara jelas.
“Dulu bisa terjadi perkara bolak-balik tanpa ujung. Sekarang tidak bisa lagi, pasti ada kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sistem baru, peran penyidik dan jaksa dipertegas. Polisi memulai proses penanganan perkara, sementara jaksa menjadi pihak yang mengakhiri proses tersebut.
Dengan pengaturan itu, Eddy menegaskan tidak akan ada lagi perkara yang dibiarkan menggantung. Hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum diatur secara rinci dalam sejumlah pasal KUHAP, sehingga pengawasan terhadap kepolisian berjalan efektif.
Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
DMS/AC











