Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Wamenkum: KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 6 January 2026
in Hukum
0
Wamenkum: KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta (DMS) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai kewenangan kepolisian dapat diawasi secara lebih ketat melalui penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), pria yang akrab disapa Eddy itu menepis anggapan bahwa polisi menjadi “superpower” dan tidak bisa dikontrol. Menurut dia, mekanisme pengawasan justru diperkuat dalam KUHAP yang baru.

Berita Lainnya

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

“Dengan KUHAP baru ini, kontrol terhadap polisi sangat ketat,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, penguatan pengawasan tercermin dari pola hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang kini diatur secara tegas. Berbeda dengan KUHAP lama yang memungkinkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian, aturan baru menetapkan batas waktu penanganan perkara secara jelas.

“Dulu bisa terjadi perkara bolak-balik tanpa ujung. Sekarang tidak bisa lagi, pasti ada kepastian hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sistem baru, peran penyidik dan jaksa dipertegas. Polisi memulai proses penanganan perkara, sementara jaksa menjadi pihak yang mengakhiri proses tersebut.

Dengan pengaturan itu, Eddy menegaskan tidak akan ada lagi perkara yang dibiarkan menggantung. Hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum diatur secara rinci dalam sejumlah pasal KUHAP, sehingga pengawasan terhadap kepolisian berjalan efektif.

Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

DMS/AC

Tags: Edward Omar Sharif HiariejKontrolKUHAP BaruPerketatPolisiWakil Menteri HukumWamenkum
Previous Post

Wamenkum: KUHAP Izinkan Penangkapan Tanpa Izin Hakim

Next Post

Menkum: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi

Berita Terkait

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Menkum: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi

Menkum: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.