Jakarta (DMS) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) tidak dapat diterapkan pada perkara tindak pidana korupsi, kekerasan seksual, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, maupun pencucian uang.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1). Ia menekankan pembatasan itu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, termasuk kekerasan seksual, mekanisme keadilan restoratif sama sekali tidak dimungkinkan sesuai KUHAP yang baru,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Ia menyatakan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif karena adanya batasan yang jelas dalam regulasi.
“Tindak pidana seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual tidak bisa menggunakan mekanisme RJ. Jadi, ada pengecualian yang tegas,” katanya.
Meski demikian, Dhahana menjelaskan mekanisme keadilan restoratif masih dapat diterapkan untuk tindak pidana lain dan bisa dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Menurut dia, ketentuan tersebut memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan bagi tersangka hingga narapidana, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, dengan ketentuan mengenai keadilan restoratif diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88.
DMS/AC











