Pekanbaru – Polisi Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan. Wanita tersebut diduga dengan tega meracuni anak tirinya menggunakan minuman yang dicampur dengan racun tikus.
Kepala Polres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan bahwa korban, seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial B, diketahui mengalami kejang-kejang setelah meminum minuman kemasan Golda Coffee yang diberikan oleh ibu tirinya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/5) saat ayah korban tidak berada di rumah, meninggalkan anak tersebut hanya bersama ibu tirinya.
“Saat kejadian, paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban mengalami kejang-kejang setelah meminum Golda Coffee yang diberikan oleh ibu tirinya,” kata AKBP Andrian.
Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan. Berkat tindakan cepat tersebut, nyawa korban berhasil diselamatkan.
“Paman korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pujud untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait insiden ini,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, R mengakui bahwa ia telah mencampurkan dua bungkus racun tikus merek Timex ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.
Atas perbuatannya tersebut, R dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dipadukan dengan Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. DMS/AC











