Ambon, Maluku (DMS) – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tergabung dalam Koalisi Aksi Lembaga Swadaya Masyarakat Maluku menggelar aksi di kantor Gubernur Maluku, Senin, 22/09/25.
Dalam aksi tersebut mereka mendesak panitia seleksi agar mendiskualifikasi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Ahmad Q. Amahoru, dari pencalonan Sekda definitif. Desakan ini disampaikan lantaran kebijakan Amahoru dinilai kontroversial dan merugikan masyarakat.
Koordinator lapangan, Usman Bugis, dalam orasinya secara tegas mengatakan masyarakat menyoroti sejumlah masalah yang muncul selama kepemimpinan Amahoru sebagai Plh Sekda.
“Kami menolak Ahmad Q. Amahoru menjadi Sekda definitif karena kepemimpinannya penuh kontroversi dan merugikan masyarakat. Banyak kebijakan yang sewenang-wenang dan tidak berpihak pada rakyat,” tegas Usman.
Ia menambahkan, salah satunya terkait pemecatan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tebang pilih, serta pergantian kepala desa (negeri) secara sepihak yang memicu konflik antarwarga di sejumlah wilayah, termasuk Danama dan Hote.
Selain itu, Amahoru juga dituding melakukan manipulasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya terkait pengurangan nilai tanah.
“Ini jelas bentuk kecurangan dan pelanggaran integritas yang tidak bisa ditoleransi,” tambah Usman.
Pendemo juga menilai Amahoru gagal menegakkan aturan secara adil terhadap ASN yang mangkir. Mereka mencontohkan kasus ASN bernama Siti Juleha Sehwaky yang tidak bertugas selama 12 tahun namun tidak mendapat sanksi, serta Siti Masita Sandia yang juga luput dari tindakan tegas.
Desakan lainnya, Menteri Dalam Negeri diminta memberhentikan Amahoru dari jabatan Plh Sekda karena dianggap merusak tatanan adat di SBT, terutama dalam pergantian kepala negeri adat yang tidak sesuai dengan norma adat dan silsilah (mata rumah parenta).
“Kami meminta Mendagri segera memberhentikan Ahmad Q. Amahoru dari jabatan Plh Sekda. Kalau tidak, ini akan menambah kerusakan tatanan adat dan memperbesar konflik di SBT,” ujar Usman.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Gubernur Maluku membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Participating Interest (PI) 10 persen antara Bupati SBT dan Gubernur Maluku yang dinilai tidak melibatkan DPRD SBT.DMS











