Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Optimistis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus LPEI

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 March 2025
in Hukum
0
KPK

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis dapat memulihkan kerugian keuangan negara senilai 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kami akan memaksimalkan upaya pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS terkait dengan kasus LPEI ini,” ujar Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sokmo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3).

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Budi belum merinci langkah-langkah yang akan ditempuh KPK untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara, namun ia optimistis proses penyidikan akan membuahkan hasil.

“Insyaallah, dalam proses ini seluruhnya bisa tercover untuk kita kembalikan kepada negara, sekitar Rp900 miliar,” katanya.

Pada Selasa (3/3), KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di lingkungan LPEI.

“Lima tersangka ini terdiri dari dua orang direktur LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

Budi menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada 2015 ketika PT PE menerima kredit dari LPEI senilai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar dalam tiga termin, yaitu Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015, Rp400 miliar pada 19 Februari 2016, dan Rp200 miliar pada 14 September 2017.

Direksi LPEI diduga mengetahui bahwa rasio keuangan PT PE berada di bawah standar kelayakan, dengan current ratio hanya 0,86, yang menandakan potensi kesulitan pembayaran kredit. Meski telah mendapat peringatan dari analis internal, para direksi LPEI tetap memberikan persetujuan kredit kepada PT PE.

Selain itu, PT PE diduga membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit kepada LPEI. Direksi LPEI yang terlibat tidak melakukan evaluasi meskipun pembayaran termin pertama tidak berjalan lancar.

“Direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat,” jelas Budi.

Sebelum pencairan kredit, diduga terjadi pertemuan antara direksi PT PE dan direksi LPEI, yang menghasilkan kesepakatan untuk mempermudah proses pencairan dana.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, kelima tersangka dijerat oleh KPK. Perhitungan pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).DM/SAC

Tags: Anggaranberita ambonBerita MalukuKerugaianKeuanganKPKLPEI
Previous Post

Carles Puyol Jatuh Cinta pada Indonesia

Next Post

Viral Pernikahan Berlangsung di Tengah Banjir, Pengantin Naik Perahu Karet

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Pernikahan

Viral Pernikahan Berlangsung di Tengah Banjir, Pengantin Naik Perahu Karet

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.