Jakarta (DMS) – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial KM dan RA yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api di Cilangkap, Tapos, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan aksi kedua pelaku terjadi pada Senin (24/11) saat mereka mencoba mengambil motor yang terparkir di depan sebuah toko. Aksi itu gagal setelah pemilik motor memergoki mereka.
“Dalam keadaan terdesak, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban sebelum melarikan diri,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu.
Korban kemudian melapor ke polisi dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti. Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil menemukan lokasi kedua pelaku dan menangkap mereka di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu (26/11) dini hari.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku mengaku membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika melakukan pencurian.
KM dan RA kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Aksi kedua pelaku sempat viral di Instagram melalui akun @depokhariini yang mengunggah rekaman CCTV saat mereka mencoba mencuri motor dan menodongkan senjata saat dipergoki pemiliknya.
DMS/AC











