Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap di Depok

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 30 November 2025
in Hukum
0
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap di Depok

Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor berinisial KM dan RA

Jakarta (DMS) – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial KM dan RA yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api di Cilangkap, Tapos, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan aksi kedua pelaku terjadi pada Senin (24/11) saat mereka mencoba mengambil motor yang terparkir di depan sebuah toko. Aksi itu gagal setelah pemilik motor memergoki mereka.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“Dalam keadaan terdesak, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban sebelum melarikan diri,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu.

Korban kemudian melapor ke polisi dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti. Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil menemukan lokasi kedua pelaku dan menangkap mereka di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu (26/11) dini hari.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku mengaku membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika melakukan pencurian.

KM dan RA kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Aksi kedua pelaku sempat viral di Instagram melalui akun @depokhariini yang mengunggah rekaman CCTV saat mereka mencoba mencuri motor dan menodongkan senjata saat dipergoki pemiliknya.

DMS/AC

Tags: #JawaBaratBersenpiCuranmorDepokDitangkapDua Pelaku
Previous Post

Musisi Rock Ecky Lamoh Tutup Usia di Yogyakarta

Next Post

Korban Bencana Sumut Bertambah: 166 Tewas, 143 Masih Hilang

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Korban Bencana Sumut Bertambah: 166 Tewas, 143 Masih Hilang

Korban Bencana Sumut Bertambah: 166 Tewas, 143 Masih Hilang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.