Jakarta (DMS) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi anggapan “no viral, no justice” yang kerap muncul di masyarakat, yakni persepsi bahwa kepolisian baru bekerja jika suatu kasus ramai di media sosial.
Dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Listyo menegaskan bahwa Polri tetap menangani setiap aduan meski tidak viral. Namun, ia mengakui anggapan tersebut muncul akibat penanganan laporan yang dinilai lambat.
Menurut dia, kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Polri agar lebih cepat dan tanggap dalam merespons pengaduan masyarakat.
“Bagaimana polisi bisa merespons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan. Jangan sampai selalu muncul istilah ‘no viral, no justice’,” ujar Listyo.
Kapolri juga mengingatkan jajarannya agar tidak terbawa perasaan atau defensif terhadap kritik publik, melainkan menjadikannya sebagai pemacu untuk berbenah.
“Artinya, kita harus semakin peka, semakin responsif, serta terus melakukan perbaikan dan pembenahan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Listyo turut menyampaikan permohonan maaf apabila pelaksanaan tugas Polri belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Ia meminta dukungan dan koreksi agar institusi kepolisian dapat terus meningkatkan kinerja.
“Kami mohon untuk terus didukung, dikoreksi, dan diperbaiki agar kami dapat melaksanakan tugas Polri sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi dan keluhan secara langsung, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi dan menolong warga, khususnya masyarakat kecil dan kelompok rentan.
“Kami akan terus humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan, serta memastikan kemudahan akses terhadap seluruh layanan Polri,” kata Listyo.
DMS/AC











