Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Menkum: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 6 January 2026
in Hukum
0
Menkum: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Jakarta (DMS) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) tidak dapat diterapkan pada perkara tindak pidana korupsi, kekerasan seksual, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, maupun pencucian uang.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1). Ia menekankan pembatasan itu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, termasuk kekerasan seksual, mekanisme keadilan restoratif sama sekali tidak dimungkinkan sesuai KUHAP yang baru,” ujarnya.

Penegasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Ia menyatakan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif karena adanya batasan yang jelas dalam regulasi.

“Tindak pidana seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual tidak bisa menggunakan mekanisme RJ. Jadi, ada pengecualian yang tegas,” katanya.

Meski demikian, Dhahana menjelaskan mekanisme keadilan restoratif masih dapat diterapkan untuk tindak pidana lain dan bisa dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Menurut dia, ketentuan tersebut memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan bagi tersangka hingga narapidana, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, dengan ketentuan mengenai keadilan restoratif diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88.

DMS/AC

Tags: #menkumKekerasan SeksualkorupsiPelanggaran HAM BeratPencucian UangRestorative JusticeTak BerlakuTerorisme
Previous Post

Wamenkum: KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi

Next Post

DPR Minta John Herdman Perkuat Fondasi Timnas

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
DPR Minta John Herdman Perkuat Fondasi Timnas

DPR Minta John Herdman Perkuat Fondasi Timnas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.