Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Telisik Aduan Royalti Rp14 Miliar di LMKN

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 9 January 2026
in Hukum
0
KPK: Tahanan Lain Bisa Ajukan Jadi Tahanan Rumah

Gedung KPK

Berita Lainnya

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memvalidasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi untuk menguji validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Setelah itu, laporan akan ditelaah dan dianalisis guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta apakah menjadi kewenangan KPK.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan diverifikasi terlebih dahulu atas validitas informasinya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan pengaduan masyarakat di KPK bersifat tertutup dan dikecualikan dari informasi publik. Karena itu, perkembangan penanganan perkara tidak dapat disampaikan kepada masyarakat luas.

“Update tindak lanjut hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Budi juga menegaskan KPK tidak dapat membuka identitas pelapor demi menjaga keamanan serta kerahasiaan materi aduan.

Sebelumnya, pada 6 Januari, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK. Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) jika hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025.

DMS/AC
Tags: #royaltiAduanKPKLMKNRp14 MiliarTelisik
Previous Post

Tingkatkan Fokus Belajar, Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah

Next Post

Gol Leao Hindarkan AC Milan dari Kekalahan

Berita Terkait

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Gol Telat Leao Hindarkan Milan dari Kekalahan

Gol Leao Hindarkan AC Milan dari Kekalahan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.