Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memvalidasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi untuk menguji validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Setelah itu, laporan akan ditelaah dan dianalisis guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta apakah menjadi kewenangan KPK.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan diverifikasi terlebih dahulu atas validitas informasinya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan pengaduan masyarakat di KPK bersifat tertutup dan dikecualikan dari informasi publik. Karena itu, perkembangan penanganan perkara tidak dapat disampaikan kepada masyarakat luas.
“Update tindak lanjut hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.
Budi juga menegaskan KPK tidak dapat membuka identitas pelapor demi menjaga keamanan serta kerahasiaan materi aduan.
Sebelumnya, pada 6 Januari, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK. Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) jika hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025.











