Jakarta (DMS) – Kepala Polres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto kompak meminta maaf kepada Komisi III DPR RI terkait polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku meninggal dunia.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Edy mengaku memahami perasaan Hogi, suami korban penjambretan. Ia menyatakan penetapan tersangka dilakukan demi kepastian hukum, namun mengakui ada kekeliruan dalam penerapan pasal.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita. Kami kurang tepat dalam menerapkan pasal,” ujar Edy.
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan kejaksaan berupaya mencari solusi agar perkara dapat diselesaikan, termasuk mendorong penerapan keadilan restoratif dengan mempertemukan para pihak.
“Namun, kami tetap akan meminta petunjuk pimpinan untuk penyelesaian lebih lanjut terhadap perkara ini,” kata Bambang.
Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut meminta seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan, mengingat ia bertindak membela istrinya dari aksi kejahatan. DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam penegakan hukum dan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.











