Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Sosialisasikan KUHP Baru kepada Warga Desa Lauran

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 11 February 2026
in Berita Maluku, Berita Kepulauan Tanimbar
0
Polisi Sosialisasikan KUHP Baru kepada Warga Desa Lauran

sosialisasi kuhp baru.

Lauran, Kepulauan Tanimbar (DMS)  – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Aipda Relly Laratmase, anggota Polsek (Polmas) Polres Kepulauan Tanimbar yang bertugas di Desa Lauran, melaksanakan kegiatan sosialisasi KUHP baru kepada warga setempat.

Berita Lainnya

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Dalam sosialisasi itu, Aipda Relly menjelaskan sejumlah poin penting dalam KUHP baru yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan lingkungan. Salah satu materi yang disampaikan adalah mengenai larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang dinilai sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya di Desa Lauran.

“KUHP baru ini membawa banyak perubahan yang perlu dipahami masyarakat. Kami ingin warga tidak hanya tahu, tapi juga mengerti dampak hukumnya, sehingga bisa menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Aipda Relly Laratmase di sela-sela kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas kepolisian dalam tahap awal penerapan KUHP yang baru.

“Kami lebih mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Harapannya, masyarakat bisa menyesuaikan diri dan ikut menjaga ketertiban serta keamanan di desa,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Lauran. Kepala Desa Lauran, Stanislaus Kenjapluan, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas inisiatif memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

“Kami dari pemerintah desa sangat mendukung kegiatan seperti ini. Sosialisasi hukum sangat penting agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum hanya karena kurang informasi,” ungkap Stanislaus.

Pemerintah desa berharap, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat lebih memahami serta menerapkan ketentuan dalam KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan, supaya warga semakin sadar hukum dan situasi kamtibmas di Desa Lauran tetap aman dan tertib,” tutupnya.DMS

Tags: #lauranBaruDesaKUHPPolisiSosialisasiTanimbarWarga
Previous Post

Kemenperin Copot Oknum Tersangka Kasus Ekspor CPO

Next Post

Kerangka Mobil Terbakar Terbengkalai, Warga Galala dan Batu Merah Resah

Berita Terkait

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Berita Maluku

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Masyarakat Adat Buru Pasang Sasi di Gunung Botak, Larang Aktivitas Tambang Ilegal
Berita Maluku

Masyarakat Adat Buru Pasang Sasi di Gunung Botak, Larang Aktivitas Tambang Ilegal

Thursday, 2 July 2026
Revitalisasi SMPN 1 Amerere, Ketua P2SP Kecewa Tak Dilibatkan dalam Program
Berita Maluku

Revitalisasi SMPN 1 Amerere, Ketua P2SP Kecewa Tak Dilibatkan dalam Program

Thursday, 2 July 2026
Kejari Maluku Tengah Masih Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Bansos Dinas Koperasi
Berita Maluku

Kejari Maluku Tengah Masih Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Bansos Dinas Koperasi

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Kerangka Mobil Terbakar Terbengkalai, Warga Galala dan Batu Merah Resah

Kerangka Mobil Terbakar Terbengkalai, Warga Galala dan Batu Merah Resah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.