Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemenperin Copot Oknum Tersangka Kasus Ekspor CPO

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 11 February 2026
in Hukum
0
Kemenperin Copot Oknum Tersangka Kasus Ekspor CPO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Jakarta (DMS) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sejak Januari 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME, di mana salah satu tersangka disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan kementeriannya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Febri dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah tegas tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus menunjukkan komitmen Kemenperin dalam mendukung penegakan hukum. Kemenperin juga menegaskan siap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan serta informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum guna memperlancar penyidikan.

“Ke depan, Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan agar kasus serupa tidak terulang,” kata Febri.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan penyimpangan dengan mengelabui ekspor CPO menjadi POME dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada kurun 2020–2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan stabilitas harga.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban produsen menyisihkan sebagian produknya untuk pasar domestik sebelum melakukan ekspor. Dalam kebijakan itu, CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan khusus melalui Harmonized System (HS) Code 1511.

DMS/AC
Tags: copotCPOEksporKasusKemenperinOknumTersangka
Previous Post

KBRI Beijing Ajak Sinovac Investasi di RI

Next Post

Polisi Sosialisasikan KUHP Baru kepada Warga Desa Lauran

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Polisi Sosialisasikan KUHP Baru kepada Warga Desa Lauran

Polisi Sosialisasikan KUHP Baru kepada Warga Desa Lauran

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.