Jakarta (DMS) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sejak Januari 2026.
Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME, di mana salah satu tersangka disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan kementeriannya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Febri dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, langkah tegas tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus menunjukkan komitmen Kemenperin dalam mendukung penegakan hukum. Kemenperin juga menegaskan siap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan serta informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum guna memperlancar penyidikan.
“Ke depan, Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan agar kasus serupa tidak terulang,” kata Febri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan penyimpangan dengan mengelabui ekspor CPO menjadi POME dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada kurun 2020–2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan stabilitas harga.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban produsen menyisihkan sebagian produknya untuk pasar domestik sebelum melakukan ekspor. Dalam kebijakan itu, CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan khusus melalui Harmonized System (HS) Code 1511.











