Lauran, Kepulauan Tanimbar (DMS) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Aipda Relly Laratmase, anggota Polsek (Polmas) Polres Kepulauan Tanimbar yang bertugas di Desa Lauran, melaksanakan kegiatan sosialisasi KUHP baru kepada warga setempat.
Dalam sosialisasi itu, Aipda Relly menjelaskan sejumlah poin penting dalam KUHP baru yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan lingkungan. Salah satu materi yang disampaikan adalah mengenai larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang dinilai sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya di Desa Lauran.
“KUHP baru ini membawa banyak perubahan yang perlu dipahami masyarakat. Kami ingin warga tidak hanya tahu, tapi juga mengerti dampak hukumnya, sehingga bisa menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Aipda Relly Laratmase di sela-sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas kepolisian dalam tahap awal penerapan KUHP yang baru.
“Kami lebih mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Harapannya, masyarakat bisa menyesuaikan diri dan ikut menjaga ketertiban serta keamanan di desa,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Lauran. Kepala Desa Lauran, Stanislaus Kenjapluan, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas inisiatif memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Kami dari pemerintah desa sangat mendukung kegiatan seperti ini. Sosialisasi hukum sangat penting agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum hanya karena kurang informasi,” ungkap Stanislaus.
Pemerintah desa berharap, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat lebih memahami serta menerapkan ketentuan dalam KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan, supaya warga semakin sadar hukum dan situasi kamtibmas di Desa Lauran tetap aman dan tertib,” tutupnya.DMS











