Jakarta (DMS) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dikembalikan.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui kanal YouTube resminya, Gibran menyebut Indonesia perlu memperkuat sistem hukum agar mampu mengembalikan aset negara, memberikan efek jera kepada pelaku, serta melindungi masyarakat dari dampak korupsi. Ia juga menekankan komitmen Presiden dalam mendorong pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU tersebut.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi penghambat utama pembangunan nasional. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian investasi, serta menurunkan kualitas layanan publik.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, berdasarkan penanganan perkara oleh kejaksaan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp310 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Gibran menilai rendahnya tingkat pemulihan aset menunjukkan masih lemahnya mekanisme hukum yang ada. Tantangan semakin kompleks karena banyak kejahatan dilakukan secara terorganisir, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi sehingga aset mudah disembunyikan dan sulit dilacak.
RUU Perampasan Aset, kata dia, akan memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari berbagai tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, hingga perdagangan orang.
Ia menambahkan, regulasi ini juga merupakan bagian dari implementasi United Nations Convention Against Corruption 2003 yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, terutama dalam kasus pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia menegaskan pembahasan RUU harus dilakukan secara komprehensif, transparan, serta melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang kuat dan akuntabel.
Wapres pun mengajak seluruh elemen bangsa mengawal proses legislasi tersebut agar aset negara yang dirampas dapat kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Inilah saatnya uang rakyat benar-benar kembali untuk rakyat,” tegasnya.











