Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Roy Suryo soal KUHP dan UU ITE

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 16 March 2026
in Hukum
0
MK Tolak Gugatan Roy Suryo soal KUHP dan UU ITE

Gedung MK

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Duren Sawit

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitum atau pokok permohonan dinilai tidak jelas.

Putusan atas perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan dua perkara lain, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi serta amar putusan yang sama.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan uraian yang memadai pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan dasar permintaan para pemohon terkait pengecualian norma tertentu.

Permohonan pada petitum angka 2 hingga angka 6 meminta agar norma-norma yang diuji hanya dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis. Namun, dalam penjelasan permohonan tidak terdapat argumentasi yang memadai mengapa pengecualian tersebut hanya berlaku bagi kelompok tersebut dan tidak berlaku bagi subjek hukum lainnya.

Mahkamah menilai penafsiran yang dimohonkan dalam petitum tersebut secara spesifik hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika suatu norma dimaknai sesuai permohonan dan dikabulkan oleh Mahkamah, maka pemaknaan tersebut akan berlaku secara umum atau bersifat erga omnes.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan adanya persoalan konstitusional dari norma yang diuji, khususnya terkait dampaknya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa pada petitum angka 7 hingga angka 9 para pemohon meminta agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan istilah “juncto”. Menurut Mahkamah, model permohonan tersebut tidak lazim dan sulit dipahami maksud serta tujuannya.

“Menurut Mahkamah, petitum tersebut selain tidak lazim juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan, jika para pemohon memang bermaksud menguji dua norma sekaligus, seharusnya hal itu dirumuskan dalam petitum tersendiri sebagaimana pada permohonan sebelumnya yang menyebutkan satu norma dalam satu petitum.

Karena perumusan tersebut dinilai tidak jelas, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud sebenarnya dari permohonan para pemohon.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke Mahkamah Konstitusi karena merasa dikriminalisasi.

Mereka mengklaim ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ketiganya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Adapun pasal-pasal yang diajukan untuk diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 dalam Undang-Undang ITE.

DMS/AC
Tags: GugatanKUHPMKRoy SuryoTolakUU ITE
Previous Post

Komisi III DPR Kawal Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Next Post

Arsenal Perlebar Jarak dari Manchester City

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Duren Sawit
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Duren Sawit

Monday, 6 July 2026
Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim
Hukum

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

Sunday, 5 July 2026
KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Next Post
Arsenal Perlebar Jarak dari Manchester City

Arsenal Perlebar Jarak dari Manchester City

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : [email protected] / [email protected]

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.