Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitum atau pokok permohonan dinilai tidak jelas.
Putusan atas perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan dua perkara lain, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi serta amar putusan yang sama.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan uraian yang memadai pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan dasar permintaan para pemohon terkait pengecualian norma tertentu.
Permohonan pada petitum angka 2 hingga angka 6 meminta agar norma-norma yang diuji hanya dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis. Namun, dalam penjelasan permohonan tidak terdapat argumentasi yang memadai mengapa pengecualian tersebut hanya berlaku bagi kelompok tersebut dan tidak berlaku bagi subjek hukum lainnya.
Mahkamah menilai penafsiran yang dimohonkan dalam petitum tersebut secara spesifik hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika suatu norma dimaknai sesuai permohonan dan dikabulkan oleh Mahkamah, maka pemaknaan tersebut akan berlaku secara umum atau bersifat erga omnes.
Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan adanya persoalan konstitusional dari norma yang diuji, khususnya terkait dampaknya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa pada petitum angka 7 hingga angka 9 para pemohon meminta agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan istilah “juncto”. Menurut Mahkamah, model permohonan tersebut tidak lazim dan sulit dipahami maksud serta tujuannya.
“Menurut Mahkamah, petitum tersebut selain tidak lazim juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” ujar Suhartoyo.
Ia menambahkan, jika para pemohon memang bermaksud menguji dua norma sekaligus, seharusnya hal itu dirumuskan dalam petitum tersendiri sebagaimana pada permohonan sebelumnya yang menyebutkan satu norma dalam satu petitum.
Karena perumusan tersebut dinilai tidak jelas, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud sebenarnya dari permohonan para pemohon.
Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke Mahkamah Konstitusi karena merasa dikriminalisasi.
Mereka mengklaim ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ketiganya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Adapun pasal-pasal yang diajukan untuk diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 dalam Undang-Undang ITE.











