Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu dari Kasus Korupsi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 1 April 2026
in Hukum
0
Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu dari Kasus Korupsi

Amsal Sitepu

Medan (DMS) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra Utama, Rabu.

Berita Lainnya

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, baik dakwaan primer maupun subsider.

Majelis juga memutuskan untuk mengembalikan hak-hak terdakwa serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Amsal Sitepu.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Wira Arizona yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

JPU menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 juncto Pasal 18.

Namun demikian, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

DMS/AC

Tags: Amsal SitepuBebaskanHakimKasuskorupsiPN Medan
Previous Post

Jalan Padang–Medan Tertutup Longsor di Palupuh Agam

Next Post

Kronologi Pria di Bekasi Dimutilasi Rekan Kerja, Diawali Ajakan Mencuri

Berita Terkait

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim
Hukum

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

Sunday, 5 July 2026
KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Kronologi Pria di Bekasi Dimutilasi Rekan Kerja, Diawali Ajakan Mencuri

Kronologi Pria di Bekasi Dimutilasi Rekan Kerja, Diawali Ajakan Mencuri

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.