Medan (DMS) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra Utama, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, baik dakwaan primer maupun subsider.
Majelis juga memutuskan untuk mengembalikan hak-hak terdakwa serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Amsal Sitepu.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Wira Arizona yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
JPU menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 juncto Pasal 18.
Namun demikian, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
DMS/AC











