Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tiga Tersangka Pengoplosan BBM Ilegal di Ambon Ditangkap

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 10 April 2026
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
Tiga Tersangka Pengoplosan BBM Ilegal di Ambon Ditangkap

Ditreskrimsus polda maluku.

Ambon, Maluku (DMS) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Ambon.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), MN (25), dan H (23). Mereka telah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku, kawasan Tantui.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Kasus ini terungkap di Jalan Kapaha, RT 001/RW 005, Kecamatan Sirimau, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIT.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanottama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengoplosan minyak tanah menjadi solar di wilayah tersebut,” ujar Piter.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengamatan hingga observasi lapangan. Hasilnya, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kios yang ditempati tersangka MM.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai pedagang.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah serta 1 ton solar oplosan yang diduga siap diedarkan.

“Barang bukti yang kami amankan kurang lebih 2,2 ton, terdiri dari minyak tanah dan solar hasil oplosan,” ungkap Piter.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Para tersangka mencampur minyak tanah dengan bahan bakar lain menggunakan komposisi tertentu untuk menghasilkan solar oplosan yang dijual seharga Rp11.000 per liter.

“Para pelaku mencampur minyak tanah dengan bahan bakar lain untuk menghasilkan solar oplosan yang kemudian dijual di bawah harga pasaran,” katanya.

Ia menambahkan, dengan harga jual tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan cukup besar. Pasalnya, modal pembelian bahan baku relatif lebih rendah.

Selain praktik pengoplosan, para tersangka juga diduga mengumpulkan BBM jenis pertalite dari SPBU secara bertahap, kemudian menampung dan menjual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi.

“Mereka juga membeli pertalite secara bertahap dari SPBU, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” tambahnya.

Motif para tersangka disebut murni faktor ekonomi untuk meraih keuntungan. BBM oplosan tersebut diduga telah dipasarkan secara luas, termasuk kepada nelayan yang tergiur harga lebih murah.

Namun demikian, penggunaan BBM oplosan berpotensi merusak mesin kendaraan maupun peralatan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan BBM murah yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat merusak mesin,” tegas Piter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 54, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 53, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Maluku menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal serupa,” tutupnya.

DMS

Tags: ambon.BBMIlegalOplosanTersangka
Previous Post

Bupati Zulkarnain Paparkan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD Maluku Tengah

Next Post

Pj Bupati dan Sekda Malteng Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Bansos Rp7,9 M

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Pj Bupati dan Sekda Malteng Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Bansos Rp7,9 M

Pj Bupati dan Sekda Malteng Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Bansos Rp7,9 M

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.