Ambon, Maluku (DMS) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Ambon.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), MN (25), dan H (23). Mereka telah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku, kawasan Tantui.
Kasus ini terungkap di Jalan Kapaha, RT 001/RW 005, Kecamatan Sirimau, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanottama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengoplosan minyak tanah menjadi solar di wilayah tersebut,” ujar Piter.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengamatan hingga observasi lapangan. Hasilnya, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kios yang ditempati tersangka MM.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai pedagang.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah serta 1 ton solar oplosan yang diduga siap diedarkan.
“Barang bukti yang kami amankan kurang lebih 2,2 ton, terdiri dari minyak tanah dan solar hasil oplosan,” ungkap Piter.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Para tersangka mencampur minyak tanah dengan bahan bakar lain menggunakan komposisi tertentu untuk menghasilkan solar oplosan yang dijual seharga Rp11.000 per liter.
“Para pelaku mencampur minyak tanah dengan bahan bakar lain untuk menghasilkan solar oplosan yang kemudian dijual di bawah harga pasaran,” katanya.
Ia menambahkan, dengan harga jual tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan cukup besar. Pasalnya, modal pembelian bahan baku relatif lebih rendah.
Selain praktik pengoplosan, para tersangka juga diduga mengumpulkan BBM jenis pertalite dari SPBU secara bertahap, kemudian menampung dan menjual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi.
“Mereka juga membeli pertalite secara bertahap dari SPBU, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” tambahnya.
Motif para tersangka disebut murni faktor ekonomi untuk meraih keuntungan. BBM oplosan tersebut diduga telah dipasarkan secara luas, termasuk kepada nelayan yang tergiur harga lebih murah.
Namun demikian, penggunaan BBM oplosan berpotensi merusak mesin kendaraan maupun peralatan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan BBM murah yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat merusak mesin,” tegas Piter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 54, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 53, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Maluku menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal serupa,” tutupnya.
DMS











