Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Maluku Tengah dengan nilai mencapai Rp7,9 miliar hingga kini masih terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat penting yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta, membenarkan adanya pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, bersama mantan Pj Sekretaris Daerah, Jauhari Tuarita.
“Benar, keduanya kami periksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos,” ujar Yudha.
Selain itu, mantan Pj Bupati Maluku Tengah lainnya, Rakib Sahubawa, juga turut diperiksa dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Rakib berfokus pada perannya saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah pada tahun 2022 dan kemudian sebagai Pj Bupati pada tahun 2023, periode yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana bansos.
“Pemeriksaan ini penting untuk menelusuri alur penggunaan anggaran pada masa jabatan yang bersangkutan,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiga saksi tersebut tiba hampir bersamaan di Kantor Kejari Maluku Tengah sekitar pukul 11.00 WIT. Suasana pemeriksaan berlangsung tertutup dengan pengamanan yang cukup ketat.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Marasabessy berlangsung cukup lama dan intensif. Hingga pukul 18.00 WIT, proses pemeriksaan terhadap dirinya masih terus berjalan. Sementara itu, Jauhari Tuarita menjalani pemeriksaan dalam waktu yang relatif lebih singkat sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Ketiganya diketahui dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bansos yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Hingga saat ini, kami masih terus mendalami keterangan para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pihak lain,” tegas Yudha.
Pihak Kejari Maluku Tengah memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bansos tahun 2022–2023 tersebut.
DMS











