Jakarta (DMS) – Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, berharap pemerintah melalui aparat penegak hukum dapat membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
Menurut Fahmy, peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) diduga sangat signifikan.
“Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,” ujarnya menanggapi penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kamis (9/4) malam.
Fahmy yang juga merupakan mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau Satgas Anti Mafia Migas menyampaikan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, penanganannya baru kembali mencuat saat ini.
Ia menilai, sebelumnya proses penegakan hukum sempat mengalami kendala, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran operasional Petral yang berbasis di Singapura.
“Ini memang kasus lama, hampir tidak ada penetapan tersangka, termasuk terhadap Riza Chalid,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan Riza, Fahmy mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses bidding atau penawaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan pihak tersebut.
“Semua pengadaan BBM ditengarai ‘disupport’ Riza Chalid melalui proses bidding,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat masih aktif di tim reformasi migas, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain pembubaran Petral dan penghapusan BBM jenis premium yang dinilai rawan menjadi ajang perburuan rente.
Menurut Fahmy, kedua rekomendasi tersebut pada akhirnya telah dijalankan pemerintah, yakni pembubaran Petral serta penghentian BBM RON 88 (Premium).
Sebelumnya, pada Kamis (9/4), Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 pada periode 2008–2015. Selain itu, enam orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan sejak Mei 2015, sehingga perkara yang ditangani tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini.
“Pada saat penetapan tersangka, ketujuh tersangka tersebut sudah tidak lagi menjabat dalam korporasi yang ada saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers.
Terkait besaran kerugian negara akibat kasus tersebut, Anang menyebutkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi dengan Interpol karena Riza Chalid saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pun terus dilakukan untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.











