Jakarta (DMS) – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri mengungkap peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel serta sejumlah produk lain dari China.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kedua tersangka memiliki peran penting dalam proses masuknya barang ilegal ke Indonesia hingga pendistribusiannya di dalam negeri.
“Dua tersangka ini bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang impor ilegal dari China serta mendistribusikannya di wilayah pabean Indonesia,” ujar Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia merinci, tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Atas perbuatannya, DCP diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi dan penilaian kesesuaian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mendistribusikan barang impor ilegal tersebut di dalam negeri. SJ juga diduga melanggar ketentuan pidana di bidang perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta TPPU.
Dalam pengembangan kasus, pada Selasa (21/4), Satgas Gakkum melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya di Jakarta yang mengungkap gudang berisi puluhan ribu ponsel ilegal.
Ade mengungkapkan, PT TSL diduga merupakan perusahaan induk (holding) yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ponsel ilegal.
Ke depan, penyidik akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik impor ilegal tersebut.
“Sebagaimana arahan Kapolri, satgas berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan dan menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab atas praktik impor ilegal yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Satgas Gakkum telah menggeledah enam lokasi yang terdiri dari gudang, ruko, dan kantor yang dijadikan tempat penyimpanan barang ilegal.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone dengan nilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp235,08 miliar.
Selain itu, ditemukan pula produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi SNI wajib, namun telah beredar di pasar domestik, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.











