Denpasar (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun kepada advokat Togar Situmorang dalam perkara penipuan terhadap mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Cristie.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Togar Situmorang dua tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim H Sayuti saat membacakan putusan dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Evy Widhiarini, terdakwa, dan para pengunjung sidang, majelis hakim menyatakan Togar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga mengakibatkan kliennya mengalami kerugian.
Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan dirinya tidak bersalah dengan alasan memiliki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, Fanny Lauren Cristie mengaku bersyukur karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa secara penuh.
“Saya apresiasi putusan majelis hakim. Buat saya, dia menipu. Saya cuma berharap nggak ada korban lain. Sebelum mencari pengacara, mendampingi, itu belajar dari pengalaman saya. Jadi, lebih baik cari advice-advice sebelumnya,” kata Fanny.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula dari sengketa hukum antara Fanny dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung.
Dalam perkara tersebut, Togar menawarkan jasa hukum kepada Fanny dengan tarif Rp550 juta. Pertemuan pertama keduanya berlangsung pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanny menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai. Menurut jaksa, pembayaran itu tidak disertai kuitansi resmi.
Selanjutnya, Fanny mentransfer dana tambahan hingga total pembayaran jasa hukum mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.
Setelah menerima pembayaran, terdakwa diduga mulai memberikan janji-janji yang dinilai tidak masuk akal secara hukum. Salah satunya dengan menyatakan bahwa agar Luca Simioni dapat ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Fanny harus menyiapkan dana tambahan Rp1 miliar.
Menurut dakwaan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022 saat Fanny, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Luca Simioni.
Usai membuat laporan, mereka berkumpul di sebuah rumah makan di kawasan Melawai, Jakarta. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta uang tambahan dengan dalih untuk memproses penetapan tersangka.
Jaksa menegaskan pernyataan tersebut tidak benar karena proses penetapan tersangka tidak membutuhkan biaya Rp1 miliar dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana apa pun.
“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanny Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” ujar jaksa.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta ke rekening yang sama. Dana tersebut diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, dan menjanjikan deportasi Luca Simioni jika Fanny menyiapkan tambahan dana Rp500 juta.
Korban mempercayai pernyataan itu dan mengirim uang dalam dua kali transfer masing-masing Rp250 juta. Namun, pejabat yang disebut terdakwa dipastikan tidak memiliki hubungan ataupun kesepakatan dengan terdakwa.
Pada Januari 2023, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang menyebut Kapolres Badung telah menyetujui penghentian perkara, dan untuk mendapatkan surat SP3 diperlukan dana Rp200 juta.
Jaksa menyebut pernyataan tersebut kembali merupakan kebohongan karena penerbitan SP3 tidak memerlukan biaya, serta Kapolres Badung tidak pernah meminta dana sebagaimana diklaim terdakwa.
Akibat bujuk rayu terdakwa, korban kembali mentransfer Rp200 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati.
Secara keseluruhan, jaksa menilai rangkaian tindakan terdakwa telah merugikan korban dalam jumlah besar melalui modus penipuan berkedok jasa hukum dan pengurusan perkara.











