Denpasar (DMS) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali menjaring sebanyak 62 warga negara asing (WNA) dalam pelaksanaan operasi Patroli Dharma Dewata yang digelar pada 15 April hingga 4 Mei 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan para WNA yang terjaring akan segera dideportasi apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur tindak pidana.
“Apabila tidak ada unsur pidana dalam pengembangannya, kami segera deportasi mereka,” kata Felucia saat penutupan operasi sekaligus konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Namun, jika dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi tindak pidana, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Felucia menjelaskan, sementara ini seluruh WNA yang terjaring diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik rawan di tiga wilayah kerja Imigrasi Bali, yakni Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Pengawasan difokuskan pada berbagai potensi pelanggaran, seperti izin tinggal melebihi batas waktu (overstay), penggunaan data palsu untuk memperoleh visa, penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, investasi bodong, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Meski demikian, Imigrasi Bali tidak merinci asal negara para WNA yang diamankan dengan alasan sensitivitas hubungan luar negeri.
Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi dan ditempatkan di ruang detensi masing-masing kantor imigrasi.
Selain deportasi, para WNA tersebut juga akan diusulkan masuk dalam daftar pencekalan untuk kembali ke Indonesia, dengan keputusan akhir dan durasi pencekalan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Felucia menilai operasi tersebut berjalan efektif karena dilaksanakan secara mandiri oleh Imigrasi Bali dengan melibatkan seluruh unit kerja, serta tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada WNA dalam kasus pelanggaran ringan.
Menurut dia, operasi pengawasan terhadap WNA penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus melindungi ekosistem ekonomi masyarakat serta iklim investasi di Bali.
“Upaya ini membantu perlindungan terhadap marwah pariwisata Bali. Dengan patroli ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya WNA yang bermanfaat dan juga menghormati nilai lokal masuk Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali akan terus dilakukan secara berkelanjutan meski operasi Patroli Dharma Dewata telah berakhir.











