Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Imigrasi Bali Jaring 62 WNA dalam Patroli Dharma Dewata

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 5 May 2026
in Hukum
0
Imigrasi Bali Jaring 62 WNA dalam Patroli Dharma Dewata

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa paspor WNA yang terjaring operasi Patroli Dharma Dewata di Denpasar, Bali, Selasa (5/5/2026)

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Denpasar (DMS) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali menjaring sebanyak 62 warga negara asing (WNA) dalam pelaksanaan operasi Patroli Dharma Dewata yang digelar pada 15 April hingga 4 Mei 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan para WNA yang terjaring akan segera dideportasi apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur tindak pidana.

“Apabila tidak ada unsur pidana dalam pengembangannya, kami segera deportasi mereka,” kata Felucia saat penutupan operasi sekaligus konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.

Namun, jika dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi tindak pidana, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Felucia menjelaskan, sementara ini seluruh WNA yang terjaring diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Operasi tersebut menyasar sejumlah titik rawan di tiga wilayah kerja Imigrasi Bali, yakni Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Pengawasan difokuskan pada berbagai potensi pelanggaran, seperti izin tinggal melebihi batas waktu (overstay), penggunaan data palsu untuk memperoleh visa, penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, investasi bodong, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Meski demikian, Imigrasi Bali tidak merinci asal negara para WNA yang diamankan dengan alasan sensitivitas hubungan luar negeri.

Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi dan ditempatkan di ruang detensi masing-masing kantor imigrasi.

Selain deportasi, para WNA tersebut juga akan diusulkan masuk dalam daftar pencekalan untuk kembali ke Indonesia, dengan keputusan akhir dan durasi pencekalan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Felucia menilai operasi tersebut berjalan efektif karena dilaksanakan secara mandiri oleh Imigrasi Bali dengan melibatkan seluruh unit kerja, serta tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada WNA dalam kasus pelanggaran ringan.

Menurut dia, operasi pengawasan terhadap WNA penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus melindungi ekosistem ekonomi masyarakat serta iklim investasi di Bali.

“Upaya ini membantu perlindungan terhadap marwah pariwisata Bali. Dengan patroli ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya WNA yang bermanfaat dan juga menghormati nilai lokal masuk Bali,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali akan terus dilakukan secara berkelanjutan meski operasi Patroli Dharma Dewata telah berakhir.

DMS/AC
Tags: 62 WNABaliDharma DewataImigrasijaringPatroli
Previous Post

Pemerintah Dukung 20 Jenama Lokal lewat ASIK Kriya Batch 3

Next Post

PLN UIW MMU Pastikan Keandalan Listrik pada Bakti Sosial Kemensos di Maluku Tenggara

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
PLN UIW MMU Pastikan Keandalan Listrik pada Bakti Sosial Kemensos di Maluku Tenggara

PLN UIW MMU Pastikan Keandalan Listrik pada Bakti Sosial Kemensos di Maluku Tenggara

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.